Alasan Tak Miliki Izin, Kejaksaan Hancurkan 161 TV Rakitan Pria Lulusan SD



Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menghancurkan ratusan unit televisi hasil rakitan Muhammad Muslim bin Amri (41), warga Sukosari, Gondangrejo, Karanganyar, Senin (11/1/2016) kemarin. 161 unit perangkat elektronik dibakar itu setelah dinyatakan sebagai barang bukti tindak kejahatan dilakukan Muslim.
Awalnya, Muslim yang lulusan SD mencoba berusaha mandiri dengan mengumpulkan monitor komputer bekas dan perangkat televisi usang, dan membuka usaha perbaikan alat elektronik.
Muslim lantas membongkar barang-barang bekas itu dan mengutak-atiknya hingga bisa dioperasikan menjadi televisi kemudian dijual. Karena permintaan meningkat, Muslim memutuskan untuk menseriusi perakitan televisi dan merekrut karyawan. Televisi rakitan itu pun diberi merek miliknya.

Namun, polisi berpikir lain. Usaha Muslim digerebek tim Reskrim Polda Jawa Tengah pada Maret lalu. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto menjelaskan, bentuk kejahatan dalam perkara Muslim ini adalah merakit televisi secara mandiri. Menurut Teguh, hasil televisi rakitan rata-rata berukuran 14 dan 17 inchi itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus yang dibeli dari pemulung. Kardus itu lantas dijadikan boks pembungkus televisi rakitan.

"Rakitannya itu kemudian diberi merek dan kemudian dijual. Terdakwa sudah divonis awal Desember lalu," terang Teguh seperti dikutip Merdeka.

Muslim memiliki delapan karyawan untuk membantunya merakit televisi. Setiap hari, Muslim merakit sekitar 30 unit televisi. Televisi hasil rakitan itu kemudian dia jual di wilayah Solo Raya dan sekitarnya, dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per unit.

"Terdakwa divonis bersalah karena berani memproses dan memasarkannya tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Atas perbuatannya tersebut, pengadilan memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta," pungkas Teguh.
Berita vonis hukuman atas Muslim tersebut mengundang beragam tanggapan dari pengguna media sosial.

Banyak netizen yang menyayangkan vonis tersebut. Mereka berharap, seharusnya orang seperti Muslim bisa dibina karena telah menunjukkan kreatifitas dan kemampuan yang jarang dimiliki orang lain.

“Pikiran kalian nih gimana sih pak pak... mbok kalo ngga punya sNI yo dikasih/ dibantu.... mental jongos kok dipiara yooo,” kata Adi Wicaksono.

“Bukannya didukung dan diarahkan. Malah di musnahkan. Apalah arti sebuah label SNI!! Sungguh pemerintahan yang korup. Yang berduitlah yang di depan. Orang kecil selalu tertindas.. hidup Indonesia raya,” kata Andriy.