Sungguh, Islam adalah agama yang sempurna dan rahmat bagi seluruh alam. Betapa tidak, semua kehidupan manusia diatur melalui dalil dari Al-Qur`an dan hadits NabiShallallahu Alaihi wa Sallam.
Dari bangun tidur hingga tidur lagi ada tuntunannya dalam islam. Dari masalah pribadi hingga persoalan negara juga diatur oleh Islam. Salah satunya adalah anjuran untuk mendapatkan keturunan setelah melalui jenjang pernikahan yang sah menurut syariat. Dalil untuk masalah ini cukup banyak diantaranya sebagai berikut.
Pertama, Firman Allah Ta’ala,
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.”(QS. Al-Baqarah: 187)
Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya adalah anak.” Al-Qurthubi menuturkan, “Maknanya adalah keinginan untuk mendapatkan anak.” Begitu juga yang diyakini oleh Al-Ghazali, ia meyebutkan beberapa faedah menikah yang di antaranya adalah untuk mendapatkan anak.
Ini merupakan tujuan utama dalam pernikahan, yaitu untuk menjaga kelangsungan generasi sehingga alam ini tidak pernah kosong dari jenis manusia. Sedangkan syahwat merupakan media utama untuk melangkah ke arah sana.
Kedua, firman Allah Ta’ala,
هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاءِ
“Di sanalah Zakaria berdoa kepada Tuhannya. Dia berkata, “Ya Tuhanku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.” (QS. Al-Imran: 38)
Ketiga, Allah Ta’ala menjelaskan tentang isi doa para hamba-hamba-Nya, Dia berfirman,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami, pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)
Keempat, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepadanya,
إِذَا دَخَلْتَ لَيْلًا فَلَا تَدْخُلْ عَلَى أَهْلِكَ حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ. وَقَالَ: فَعَلَيْكَ بِالْكَيْسِ الْكَيْسِ.
“Apabila kamu tiba (dari bepergian) pada malam hari, maka janganlah kamu langsung masuk ke rumahmu hingga istri yang ditinggalkan selesai mencukur (bulu kemaluannya) dan menyisir rapi rambutnya.”
Beliau juga bersabda, “Hendaklah engkau menginginkan keturunan, hendaklah engkau menginginkan keturunan.”
Makna hadits di atas adalah berikan kesempatan pada istrimu sejenak agar ia dapat mempersiapkan dirinya sehingga tampil sempurna untuk menyambut kedatangan suami yang baru tiba dari bepergian.
Kelima, dalan Sunan Abu Dawud dari hadits Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, “Aku menyukai seorang wanita yang cantik dan berasal dari keluarga yang baik, hanya saja ia mandul. Apakah boleh saya menikahinya?”
Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur, sebab aku berbangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat yang lain.”
Al-Walud artinya wanita subur yang dapat melahirkan banyak anak. Hal ini dapat diketahui dari keluarga dekatnya yang sudah menikah karena sifat genetika menjalar ke seluruh anggota keluarga.
Ditambah lagi hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menyebutkan bahwa pahala seseorang yang sudah meninggal akan terus mengalir dikarenakan anaknya, juga pahala yang ia dapatkan ketika bersabar atas kematian anaknya dan mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala.
Demikian juga pahala dan keutamaan akan ia raih sebagai imbalan atas kebaikan yang telah ia berikan kepada anak-anaknya, khususnya kebaikan yang telah ia berikan kepada putri-putrinya.
Oleh karena itu, sebagai seorang yang berakal tentunya akan termotivasi untuk mendapatkan kemuliaan ini dengan cara memperbanyak anak keturunannya. Demikian disadur dari buku Eksiklopedi Anak karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi.