Kakek Korban Orde Baru Sendirian Gugat Negara dan Menang Rp 1 Miliar



Kenyang menghadapi rezim represif Orde Baru membuat Wimanjaya tidak gentar mencari keadilan. Ia seirang diri menggugat negara ke pengadilan dan berhak Rp 1 miliar.

Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe itu menghuni penjara selama 2 tahun tanpa alasan yang jelas pada pertengahan 90-an. Negara berdalih ia menghina martabat Presiden Soeharto dengan mengeluarkan buku Primadosa, sebuah buku yang berisi kekejaman Soeharto pada tahun 1966. 

Selepas Soeharto tumbang, Wimanjaya tidak tinggal diam. Pria yang menapak usia 83 tahun ini menggugat negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan ternyata dikabulkan. Tiga hakim PN Jaksel yaitu Ahmad Yunus, Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi memerintahkan negara memberikan ganti rugi Rp 1 miliar kepada Wimanjaya.



Siapa nyana, kakek tersebut berjuang seorang diri, tanpa bantuan pengacara.

"Saya pernah berikan surat kuasa kepada pengacara. Tapi 3-4 bulan enggak dikerjakan. Nggak ada usaha untuk membela saya. Engga dikerjakan, jadi saya enggak dibela gitu," kata Wimanjaya saat ditemui detikcom di rumahnya yang sederhana, Jalan Poltangan III, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).

Majelis hakim menilai pemerintah kala itu bertindak represif dan menyalahgunakan kekuasaan. Hal ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sehingga orang yang dirugikan akibat abuse of power itu berhak mendapat ganti rugi.

Meski tanpa pengacara, tak membuat Wimanjaya gentar.

"Tiga-empat bulan enggak dikerjakan saya cabut kuasanya. Saya nggak mencoba ke pengacara lain, sendiri saja. Karena saya liat banyak sekali pengacara itu makan dua pintu. Mereka melihat, mencari keuntungan berdasarkan asas manfaat bukan berdasarkan asas keadilan dan kebenaran," cerita Wimanjaya. 



Sebetulnya tuntutan yang diajukan Wimanjaya sebesar Rp 126 miliar. Tapi PN Jaksel menilai ganti rugi yang sesuai dengan asas keadilan adalah Rp 1 miliar.

"Jadi saya sudah tidak percaya dengan pengacara. Jadi biarlah pengacara saya cuma Tuhan. Ternyata tanpa pengacara juga saya bisa menang," ucap Wimanjaya. 
(asp/try)