Sahabat Ummi, banyak orang yang bertanya-tanya mengapa masa iddah bagi wanita itu sangat lama. Waktu 4 bulan 10 hari untuk wanita menunggu setelah bercerai dari suami hidup atau mati terkadang tidak sabaran untuk segera ‘move on’ atau segera menikah dengan orang lain. Waktu yang diisyaratkan oleh Islam ini bukanlah sesuatu yang bersifat sembarangan, dan ini bukan hanya sekedar kesepakatan para ulama, namun sudah ada ayatnya:
“ Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat .“ (QS. Al-Baqarah: 234)
Ternyata, apa yang diisyaratkan oleh Al Qur’an tersebut memang memiliki mukjizat yang bersifat ilmiah yang berkaitan dengan maasa iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya kurang lebih 120 hari, atau 4 bulan 10 hari, juga untuk wanita yang dicerai suami. Hal ini sudah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dari Amerika Serikat, dan ditegaskan oleh Dr.Jamal Eddin Ibrahim, seorang professor Toksiologi di Universitas of California dan Direktur Laboratorium Penelitian Hidup, jika memang benar ada hikmah terbesar dari waktu diisyaratkan iddah oleh Islam.
Ternyata sistem imun wanita (kekebalan tubuh wanita) mengungkapkan adanya sel-sel kekebalan khusus yang memiliki memori genetik yang akhirnya dapat mengenali benda asing atau obyek yang masuk dalam tubuh wanita dan juga turut menjaga serta menyimpan karakteristik sifat genetik obyek itu. Dan ternyata yang luar biasa adalah jika sel-sel tersebut hidup selama 120 hari didalam sistem reproduksi wanita.
Selanjutnya ada fakta yang mengejutkan, jika ada perubahan benda asing yang masuk ke wanita seperti sperma sebelum masa ini habis, bisa terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya yang akan mengakibatkan penyakit ganas, seperti kanker rahim dan payudara yang bisa menimpa pada wanita yang berhubungan dengan lebih satu lelaki. Hingga sekaligus hal ini menjawab pertanyaan mengapa wanita tidak dibolehkan poliandri sedang lelaki boleh berpoligami.
Hingga logikanya akan menjadi seperti ini, karena memang pada dasarnya sel-sel khusus mempertahankan dan menjaga unsur genetik yang masuk pertama kali selama 120 hari, hingga apabila pada masa tersebut terjadi pernikahan lagi atau ada sperma lain masuk, jika terjadi kehamilan maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik pada suami pertama dan sekaligus suami kedua (orang lain).
Untuk itu sahabat Ummi, bukti secara ilmiah hukum-hukum yang ada dalam Al Qur’an bukan hanya sekedar ada, namun memang untuk penghormatan dan keselamatan, kemaslahatan manusia itu sendiri, jika ia mau berpikir.
Semoga bermanfaat.